Sponsor

free counters

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 28 Mei 2013

SEARCH ENGINE OPTIMIZATION (SEO)

SEARCH ENGINE OPTIMIZATION (SEO)



Search Engine Optimization (SEO) adalah pengetahuan untuk merekayasa elemen-elemen website untuk mendapatkan rangking yang tinggi di mesin pencari. Pendek sekali, tapi memang hanya itulah esensi SEO. Ada sangat banyak elemen baik external maupun external yang mempengaruhi ranking website di mesin pencari dan karena itu patut menjadi perhatian kita. SEO yang baik adalah sesuatu yang sangat sulit, dan SEO yang hebat tidak akan pernah bisa kita capai.
Mengapa SEO menjadi sangat penting? Bayangkan anda berada di tengah kerumunan ribuan orang dan seseorang berusaha mencari anda. Bagaimana anda bisa ditemukan di tengah kerumunan orang yang sepintas semua nampak mirip satu sama lainnya. Bayangkan jika kemudian ada cara untuk memisahkan, semua pria memakai celana panjang dan semua wanita memakai rok. Sekarang orang yang mencari anda harus mencari diantara setengah dari kerumunan orang yang ada. Anda bisa terus menambahkan kriteria-kriteria lain untuk menyaring sehingga tinggal tersisa sekelompok kecil orang sehingga anda lebih mudah ditemukan.
Website kita bisa dianalogikan seperti situasi anda di tengah kerumunan tadi. Di tengah kerumunan jutaan website – diperkirakan saat ini ada lebih dari 100 juta website dan terus bertambah sekitar 1.5 juta setiap bulannya – bahkan di mata mesin pencari yang mengirim crawler-crawlernya untuk mendaftar website, website kita hampir tidak terlihat. Agar website kita mudah terlihat, bahkan oleh crawler sekalipun, sejumlah elemen tertentu harus nampak jelas. Seperti orang yang tingginya lebih dari 2 meter akan lebih mudah ditemukan diantara kerumunan ribuan orang. Inilah alasan mengapa kita memerlukan SEO, agar website kita mudah ditemukan.
Secara kebetulan, cepat atau lambat website kita akan ditemukan oleh mesin pencari, dan akan mendapat tempat, entah dengan urutan ranking nomor berapa, diantara ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan website lainnya. Tapi berada di halaman kesepuluh atau keseratus tidak ada bedanya dengan tidak terkihat sama sekali. Agar bisa ditemukan, website kita memerlukan ranking yang jauh lebih baik. Setidaknya berada di tiga halaman pertama hasil pencarian. Orang tidak akan mencari lebih jauh dari halaman ketiga, kebanyakang mungkin malah tidak akan sampai sejauh itu. Kenyataannya hanya website yang berada di halaman pertama sajalah yang mendapat cukup pengunjung yang kemudian membeli produk yang ditawarkan. Itulah sebetulnya tujuan akhir SEO, mengasilkan uang dari pembelian yang dilakukan oleh pengunjung website.
Untuk mendapatkan ranking yang tinggi, ditemukan oleh Crawler mesin pencari saja tidaklah cukup. Ada sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar website kita terdaftar dengan nilai lebih tinggi dari website-website lainnya. Beberapa kriteria yang diidentifikasi crawler mesin pencari diantaranya:
1.       Anchor text (teks yang dipergunakan sebagai link menuju halaman / website lain.
2.       Popularitas website
3.       Relevansi link
4.       Kata kunci
5.       Bahasa
6.       Isi secara keseluruhan
7.       Umur website
Secara umum, beberapa faktor memberikan pengaruh terhadap posisi website di mesin pencari, bahkan walaupun kita tidak memberikan perlakuan khusus. Tapi tanpa melakukan upaya yang semestinya, kita hanya membiarkan website kita mendapatkan hasil secara kebetulan saja. Kira-kira sama seperti membuka toko tanpa menempelkan merk dan produk yang kita jual. Anda akan mendapat beberapa pengunjung, tapi karena tidak ada yang mengenali keberadaan toko anda, yang datang berkunjung hanya orang yang kenal dengan anda secara pribadi, atau pejalan kaki yang penasaran.
2. Menyusun Rencana SEO
Menentuka Prioritas
Prioritas tertinggi semestinya diberikan kepada halaman yang diharapkan akan menjadi yang paling banyak dikunjungi, misalnya homepage atau halaman dimana pengunjung diharapkan akan mengambil keputusan untuk membeli produk yang kita tawarkan. Lakukan sinergi dengan pola bisnis kita secara keseluruhan, sesuaikan penentuan prioritas ini dengan pola pemasaran bisnis kita. Alokasikanlah sebagian besar waktu, tenaga, dan (mungkin) dana pada halaman-halaman yang menjadi priorits.
Analisa Website
Buatlah tabel untuk menganalisa masing-masing halaman. Teliti masing-masing elemen yang kita ketahui sebagai faktor yang menentukan keberhasilan suatu halaman website untuk mendapatkan ranking yang baik. Untuk masing-masing elemen dari setiap halaman, catat hasil pengamatan kita, tentukan apa yang perlu kita lakukan untuk menyempurnakan elemen tersebut, akan lebih baik jika kita juga menentukan deadline untuk diri sendiri, kapan penyempurnaan itu akan kita selesaikan. Karena SEO merupakan proses yang berkelanjutan, ada baiknya juga disertakan kolom untuk memberi tanda jika penyempurnaan telah selesai dilakukan, dan kolom untuk nanti menuliskan pengamatan kita tentang hasil penyempurnaan tersebut dan rencana tindak lanjutnya.
Elemen-elemen yang perlu menjadi perhatian diantaranya:
Tagging: Meta tag yang termasuk di dalam kode masing-masih halaman website merupakan elemen penting agar suatu halaman website dimasukkan ke dalam hasil pencarian sesuai dengan kata kunci yang kita harapkan. Tag yang sangat menentukan adalah TITLE dan META-DESCRIPTION.
Isi halaman: Seberapa baru? Seberapa dekat relevansinya (dengan kata kunci yang kita targetkan, dengan halaman-halaman lain di website kita, dan dengan halaman di website lain yang memiliki link ke dan dari website kita)? Seberapa sering di-update? Seberapa banyak isinya? Isi halaman merupakan faktor yang sangat penting. Ingat, mesin pencari menempatkan kepentingan “pencari” sebagai prioritas utama, dan yang diperlukan “pencari” adalah isi dari halaman web, baik itu informasi atau produk yang emreka butuhkan. Jika isi website anda jarang diperbaharui, mesin pencari akan mulai meninggalkan website kita dan memberikan nilai lebih baik kepada website yang isinya lebih sering diperbaharui. Memang ada kasus-kasus khusus dimana informasi tertentu merupakan informasi yang penting tapi kurang dinamis. Website yang mengandung informasi jenis ini mungkin akan tetap mendapatkan ranking yang baik meskipun isinya tidak pernah diperbaharui. Tapi ini benar-benar merupakan penegcualian, secara umum mesin pencari memberi nilai lebih baik untuk website yang isinya sering diperbaharui.
Link: Crawler (atau robot / spider) menganalisa link baik dari maupun ke suatu halaman website untuk diikuti dalam penjelajahannya mengumpulkan informasi mengenai website kita. Catatan perjalanan crawler akan dianalisa mesin pencari untuk menentukan hubungan antar halaman yang terhubung oleh suatu link. Link yang masuk harus datang dari halaman lain yang relevan, link yang keluar harus pergi menuju halaman lain yang relevan. Broken link (link yang halaman tujuannya tidak dapat ditemukan) memberikan pengaruh yang sangat buruk. Pastikan semua link bekerja dengan baik.
Sitemap: Sitemap membantu mempermudah crawler untuk menjelajahi seluruh isi website kita. Bedakan dari sitemap yang anda tujukan untuk mempermudah pengunjung menemukan halaman tertentu di dalam website anda. Sitemap yang ditujukan khusus untuk mesin pencari adalah dokumen berbasis XML yang ditempatkan pada direktori utama server kita yang memuat informasi untuk mesin pencari (URL, waktu update, relevansi, dsb.) Keberadaan sitemap XML akan membantu agar seluruh halaman, bahkan yang paling jauh dari homepage dapat terjelajahi oleh crawler mesin pencari. Pastikan bahwa sitemap XML anda selalu di-update.

3. Strategi SEO
SEO adalah pekerjaan berat. Diperlukan banyak waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengoptimasi elemen-elemen yang tepat dengan tepat, sehingga mesin pencari bukan hanya menemukan, tetapi juga meng-indeks dan memberikan ranking yang tinggi pada daftar hasil pencarian terhadap kata kunci yang ditargetkan. Semua upaya ini perlu mendapat perhatian kita secara penuh dan terus-menerus, karena sampai saat ini tidak ada sistem yang dapat melakukannya untuk anda secara otomatis.
SEO adalah kumpulan strategi untuk memperbaiki tingkat dimana website ditempatkan denga ranking yang tinggi pada daftar hasil pencarian, ketika pengunjung melakukan pencarian di mesin pencari, dengan menggunakan kata kunci yang relevan. Itu kurang-lebih definisi SEO secara umum. SEO bukan pekerjaan yang bisa dilakukan kemudian selesai dalam sesaat, tetapi terdiri dari beberapa tahapan.
Keberhasilan SEO lebih terjamin jika kita berkonsentrasi dengan mengimplementasikan strategi satu persatu, dan tenpat yang tepat untuk memulainya adalah sejak website dirancang. Hal yang pertama menarik mesin pencari adalah design website. Tag, link, struktur navigasi, dan isi adalah beberapa elemen yang menarik perhatian crawler.
Satu pemahaman umum yang secara mutlak salah adalah bahwa SEO dilakukan setelah website jadi. Hal ini meskipun memungkinkan tetapi membawa tingkat kesulitan yang jauh lebih tinggi, bahkan pada banyak kasus sama sekali tidak bisa. Salah satu faktor yang sering menimbulkan konflik antara pemilik website dan ahli SEO adalah ketika ahli SEO meminta pemilik website untuk melakukan perubahan – yang sering sangat mendasar – pada websitenya terlebih dahulu.

4. White Hat SEO
White hat SEO bisa di artikan dalam bahasa indonesia adalah topi putih yang di mana para webmaster meyakini bahwa ini adalah tehnik paling aman dalam search engine optimization,white hat SEO bisa juga di kategorikan bahwa konten adalah raja dan web/blog tersebut berjalan pelan tapi pasti.White hat SEOadalah tehnik yang terbaik untuk suatu pemasaran walapun pesaing memang menjadi hambatan menerapkan White hat SEO ini bisa memuaskan para pengunjung juga pelanggan yang diharapkan karena apabila menerapkannya mau tidak mau pemilik web/blog harus menganggap konten adalah raja yang memberikan informasi yang tepat dan akurat.

Beberapa teknik yang mungkin berguna dalam White Hat SEO:
Informasi yang terarah
Membuat konten yang relevan dan menunjukan informasi yang relevan juga, maksudnya adalah apabila ingin memasarkan suatu produk maka pasarkanlah yang sportif tidak membuat kata kunci yang lain yang diselipkan di dalam konten sehingga pengunjungpun mengetahui maksud dan tujuan web/blog tersebut dengan produk yang diarahkan.
Menata web/blog dengan baik
White hat seo juga bisa di lakukan dengan menata Web/blog secara baik bisa dilakukan dengan pemilihan template yang SEO friendly dan mengatur CSS dengan merampingkannya sehingga daya muat menjadi cepat, perlu juga di perhatikan java scriptnya.Juga membagi halaman yang baik, dan adapun cara agar membuat loading blog menjadi lebih baik adalah dengan compress css.
Pemberian meta tag
Berikanlah meta tag karena ini sangat membantu terutama judul dan deskripsi yang perlu di perhatikan adalah robot dan judul yang tepat dibawah head juga charset yang di gunakan agar spider jelas membaca kode.Dalam pemberian meta tag bisa di lihat di artikel meta tag complete seo friendly.
Buat kata kunci(keyword) yang relevan
Untuk white hat seo tempatkan judul sebagai keyword dan juga deskripsi, ada baiknya di tempatkan di unsur berikut ini:
1.       Judul
2.       Meta Description
3.       Kata kunci Meta
4.       Pos Unsur h1-h6
5.       Teks dengan " "
6.       Alt Tag yang bisa di optimalkan di dalam gambar
7.       Title Tag
8.       Link yang berisi kata kunci(keyword)
5. Black Hat SEO
Black Hat SEO diartikan sebagai suatu cara curang dalam memanuver segi Optimasi sebuah web blog agar bisa menduduki halaman pertama Searh Engine semisal google dan yahoo. Menurut informasi yang saya dapatkan dari hasil browsing kesana dan kemari, Black Hat SEO ini memang terbukti ampuh menjajaki halaman pertama search engine (yang secara tidak langsung dipaksa untuk bisa nangkring di sana tapi bukan secara natural dan optimasi pada biasanya).
Beberapa teknik yang biasa digunakan dalam Black Hat SEO:
Keyword Stuffing, Teknik ini dilakukan dengan cara menaruh banyak kata kunci (keyword) dalam suatu halaman web blog (artikel) agar bisa menarik simpati dari search engine untuk bisa mengindeknya, dengan kata lain keyword ini dimasukan ke dalam suatu (contoh) artikel, padahal antara artikel, judul dan keyword tidak ada yang relevan.
Cloaking (halaman web blog palsu), Teknik ini dilakukan untuk menipu search engine bot dengan cara membuat sebuah halaman serta isi konten yang palsu agar bisa menjaring pengunjung dengan cepat. Nah, perlu kita ketahui, saya contohkan ketika kita membuka suatu halaman web blog, maka yang kita buka itu adalah halaman yang sebenarnya tetapi ketika search engine yang mengunjunginya maka teknik cloaking yang berupa script ini akan memberikan halaman palsunya. (namun untuk cara cloaking ini saya kurang begitu memahami, karena saya sendiri tidak pernah menggunakan Black Hat SEO).
Invisible Keyword, Informasinya, teknik inilah yang paling banyak digunakan oleh para blogger, karena saya pikir memang cukup mudah, kita hanya perlu menaruh keyword yang banyak diantara kata-kata dalam suatu artikel (walaupun konten tidak relevan) lalu keyword tersebut di warnai sesuai dengan warna background web blog. Jadinya, keyword tersebut secara kasat mata tidak akan terlihat, tapi search engine bot tetap bisa melihatnya.
Akibat Black Hat SEO
Jika dari pengertian, tujuan dan teknik nya saja sudah melanggar aturan (TOS) search engine, maka akibatnya juga sudah bisa kita tebak. Walaupun dalam beberapa hari web blog bisa nangkrong di halaman pertama search engine, tapi setelah itu web blog tersebut akan di black list, lalu tidak akan diindeks lagi kemudian web blog akan masuk ke search engine sandbox dan bisa jadi akan di banned.

Secara umum teknik ini merupakan pelanggaran etika dalam mengoptimalkan sebuah web blog, karena orang awam pun tentunya tahu bahwa sesuatu hal yang tidak sama antara judul, konten dan keywordnya itu adalah sebuah penipuan.

Sabtu, 04 Mei 2013

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DAN KONTRIBUSINYA BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL



PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DAN KONTRIBUSINYA BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL



Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Nasional
Urgensi Berekonomi Secara Islami

Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam perekonomian.
Tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam. Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15). Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal (QS. 49:13). Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan.. Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social (QS. 7:157).
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.
Di sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.

Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Sekarang ini terdapat 20 reksa dana syariah dengan jumlah dana kelola 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah.
Di sektor saham, pada tanggal 3 Juli 2000 BEJ meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII yang merupakan indeks harga saham yang berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Data pada akhir Juni 2005 tercatat nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp325,90 triliun atau 43% dari total nilai kapitalisasi pasar di BEJ. Sementara itu, volume perdagangan saham JII sebesar 348,9 juta lembar saham atau 39% dari total volume perdagangan saham dan nilai perdagangan saham JII sebesar Rp322,3 miliar atau 42% dari total nilai perdagangan saham. Peranan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku keuangan syariah di Indonesia adalah penerbitan Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).
Di sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Namun, market share asuransi syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.
Di sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan aset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksa dana mikro).

Sisi Non-Keuangan
Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.

Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut.
Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.

Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.

Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional. Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).
Note: Artikel lawas, beberapa data dan perkembangan belum diupdate seperti perkembangan industri keuangan syariah terakhir dan UU Sukuk dan Perbankan Syariah yang sekarang sudah disahkan

DOMAIN DALAM PEMBUATAN

WEBSITE

 

Website adalah sebuah halaman yang dibangun untuk menyampaikan informasi kepada pengguna. Informasi tersebut bisa berupa pesan, berita, cerita, video, kalimat ajakan atau yang lainnya. Untuk membuat sebuah situs/website diperlukan suatu yang namanya domain.

Domain name atau biasa disebut nama domain adalah alamat permanen situs di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs kita pada dunia internet. Istilah yang umum digunakan adalah URL. Contoh sebuah URL adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www--

Ada banyak macam nama domain yang dapat kita pilih sesuai dengan keinginan. Berikut beberapa nama domain yang sering digunakan dan tersedia di internet:

    1. Generic Domains

Merupakan domain name yang berakhiran dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil atau .Gov. Jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan negara, sehingga siapapun dapat mendaftar.

1. www.contoh.com : merupakan top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan "commercial".

2. www.contoh.edu : merupakan domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan (education)

3. www.contoh.gov : merupakan domain untuk pemerintahan (government)

4.www.contoh.mil : merupakan domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)

5. www.contoh.org : domain untuk organisasi atau lembaga non profit (Organization).

 

2. Country-Specific Domains

Yaitu domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi, dan sering juga disebut second level domain, seperti .id(Indonesia), .au(Australia), .jp(Jepang) dan lain lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan dimasing negara. Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .co.id, .ac.id, .go.id, .mil.id, .or.id, dan pada akhir-akhir ini ditambah dengan war.net.id, .mil.id, dan web.id. Penggunaan dari masing-masing akhiran tersebut berbeda tergantung pengguna dan pengunaannya, antara lain:

  1. www.contoh.co.id : Untuk Badan Usaha yang mempunyai badan hukum sah
  2. www.contoh.ac.id : Untuk Lembaga Pendidikan
  3. www.contoh.go.id : Khusus untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
  4. www.contoh.mil.id : Khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
  5.  www.contoh.or.id : Untuk segala macam organisasi yand tidak termasuk dalam kategori "ac.id","co.id","go.id","mil.id" dan lain
  6. www.contoh.war.net.id : untuk industri warung internet di Indonesia
  7. www.contoh.sch.id : khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU
  8.  www.contoh.web.id : Ditujukan bagi badan usaha, organisasi ataupun perseorangan yang melakukan kegiatannya di Worl Wide Web.

Nama domain dari tiap-tiap situs di seluruh dunia tidak ada yang sama sehingga tidak ada satupun situs yang akan dijumpai tertukar nama atau tertukar halaman situsnya. Untuk memperoleh nama dilakukan penyewaan domain, biasanya dalam jangka tertentu(tahunan).

Jumat, 11 November 2011

HANCURNYA NEGARAKU

Oleh : Esty Pramesti
Resensi ini adalah hasil review dari
Artikel              :  Esty Pramesti
Judul               :  Daya Rusak Korupsi
Penulis            :  Imam Mustofa
Diterbitkan       :  Lampung Post                                  Tanggal           : 28 Desember 2010

Biografi penulis                       :
Nama penulis              : Imam Mustofa
Judul                           : Daya Rusak Korupsi
Tahun terbit                 :28 Desember 2010

Bapak imam mustofa adalah seorang penulis artikel selain itu beliau juga menjabat sebagai seorang dosen di STAIN JURAI SIWO METRO.riwayat pendidikan pascasarjana beliau di UII angkatan 2001 MSI-Islamic law.
Kelebihan dari artikel ini adalah agar kita tahu bahwa korupsi itu sama halnya dengan penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan banyak istilah – istilah yang sulit dipahami oleh masyarakat dkalangan bawah seperti suprastruktur, infrastruktur, legitimate, intimidasi, dan istilah – istilah lainnya. Setidaknya diberi arti untuk memperjelas kalimat supaya masyarakat bisa memahami makna dalam artikel tersebut.
28 desember 2010 sea games digelar Indonesia, pada malam 28 desember itupun penduduk Indonesia dan Negara tetangga bagian asia tenggara menyaksikan acara pembukaan sea games ke-26 secara resmi.namun dibalik kemeriahan itu banyak hal-hal yang harus kita renungi, salah satu faktor yang menjadi PR rakyat Indonesia, pengurus pemerintahan yang ada di Indonesia adalah korupsi yang sedang berkembang di Indonesia.
Korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, mempunyai daya rusak yang mengakibatkan rakyat Indonesia semakin terperosok dalam kemiskinan, tatanan hukum dan infrastruktur Negara yang semakin lama semakin tidak jelas dalam pembangunan Negara.
Salah satu contoh sebagian besar dari timbulnya korupsi adalah persiapan sea games yang banyak terjadi kemelut korupsi. Korupsi tidak saja merusak ekonomi masyarakat dan Negara, tetapi juga merusak moral seseorang, politik serta birokrasi yang ada di Negara tersebut.
Dalam hal ini yang banyak melakukan tindakan korupsi adalah pejabat – pejabat Negara yang mementingkan diri sendiri dari pada memikirkan nasib Negara juga rakyat. padahal pejabat Negara termasuk menjadi panutan, contoh yang baik bagi rakyat, generasi bangsa, yaitu pemuda – pemuda yang pada hari kemudian meneruskan perjuangan pejabat tersebut untuk mengurusi Negara.
Bahaya korupsi yang saat ini terjadi di Negara kita Indonesia adalah sidang ekonomi dan politik yang semakin lama tidak ad suatu tindakan yang aktif dan positif dalam penuntasannya. Dikarenakan ketidak puasan, kecukupan ketamakan seseorang. Mereka tidak menyadari pada hakikatnya tindakan mereka adalah merusak sebagian besar keuangan Negara dan rakyat kecilyang tidak tahu apapun ikut tertindas olah kelakuan orang – orang yang melakukan korupsi.
Apalagi sekarang ditambah lagi dengan tindakan hukum untuk menuntaskan tindakan korupsi malah semakin tidak jelas. Banyak pejabat hukum keadilan yang seharusnya dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik ikut – ikutan terpancing untuk korupsi. Yaitu suap menyuap antara seorang yang melakukan korupsi dengan petinggi hukum. Uang adalah faktor utama terjadinya hukum yang tidak adil.
Bagi ahli politik dari universitas Indonesia Eep Saefulloh Fatah, korupsi tidak semata – mata merupakan ekses dari pembangunan yang terlalu bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Dalam pandangan eep, sebenarnya bukan budaya masyarakat Indonesia yang koruptif, namun “struktur kita yang telah diciptakan untuk menjadi koruptif, karena ada struktur yang membiarkan praktek korupsi merajalela. Hal ini sering disebut orang sebagai republik drakula yaitu segala struktur di dalam republik tersebut justru menjadi para penghisap darah yang menggerogoti habis segala sendi – sendi dalam Negara tersebut.”
Dari uraian diatas, maksud dari penulis adalah ingin sekali menyampaikan kepada para pembaca bahwasannya upaya agar tidak terjadi atau timbulnya akan daya tarik untuk korupsi adalah kita menyadari akan suatu tanggung jawab yang sangat mulia. Memikirkan akan nasib Negara dan masyarakat awam yang akan haus kesejahteraan suatu kehidupan di Negara ini. Dan kami mohon kepada para pejabat tinggi Negara uruslah tugas, kewajiban dan pekerjaan masing – masing yang sudah ada. Jangan mengurusi urusan yang bukan menjadi tanggung jawab dan haknya. Karena ketika hak dan kewajiban itu sejalan, mudah – mudahan tidak ada atau munculnya akan tindakan daya tarik untuk korupsi.

Kamis, 03 November 2011

Ketatat Negaraan


A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.